Ketentuan umum penjualan

  1. Identitas penjual Danese Srl, Via A. Diaz 33/B, 36071 Arzignano (VI), Italia, PPN/C.F.02457820245 (selanjutnya disebut “Danese” atau “Penjual”).
  2. Ruang Lingkup 2.1 Ketentuan Umum Penjualan (“CGV”) ini berlaku untuk seluruh pasokan barang dan/atau jasa yang dijual oleh Danese kepada pelanggan (“Pelanggan”), kecuali disepakati lain secara tertulis.
    2.2 Ketentuan apa pun yang berbeda atau tambahan apa pun dari Pelanggan tidak mengikat Danese kecuali secara tegas diterima secara tertulis.
    2.3 Jika terjadi konflik antara GSC dan penawaran/proforma/kontrak, yang berlaku adalah apa yang disebutkan dalam dokumen spesifik, terbatas pada bagian yang diubah.
  3. Penawaran, proforma dan pesanan 3.1 Penawaran dan proforma mempunyai keabsahan yang tertera pada dokumen;dalam ketidakhadiran, 15 hari.
    3.2 Pesanan dianggap diterima hanya dengan konfirmasi tertulis dari Danese atau dengan dimulainya pengiriman.
    3.3 Setiap perubahan yang diminta oleh Pelanggan setelah konfirmasi dapat mengakibatkan penyesuaian harga dan waktu.
  4. Harga 4.1 Harga adalah harga yang tercantum dalam penawaran/proforma/kontrak dan dimaksudkan netto, kecuali dinyatakan lain.
    4.2 PPN, bea, pajak daerah, biaya bea cukai dan beban di negara tujuan adalah tanggung jawab Pelanggan, kecuali disepakati lain secara tertulis.
    4.3 Pengemasan dan pengangkutan: kecuali dinyatakan lain, semuanya ditagih secara terpisah atau disertakan sesuai dokumen komersial.Danese dapat menyesuaikan biaya berdasarkan berat/volume, jenis kemasan dan metode pengiriman.
  5. Ketentuan pembayaran 5.1 Ketentuan pembayaran adalah yang tercantum dalam faktur/proforma/kontrak (misalnya uang muka, CAD, T/T pada tanggal jatuh tempo, dll.).
    5.2 Pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang disepakati, tanpa pemotongan, kompensasi atau pemotongan yang tidak disepakati.
    5.3 Jika terjadi penundaan, Danese dapat menangguhkan pasokan yang sedang berlangsung dan/atau menolak pesanan baru hingga regularisasi.
    5.4 Bunga keterlambatan dan biaya: berlaku bunga menurut hukum (untuk B2B, Decreto Legislativo 231/2002) serta biaya yang dikeluarkan untuk penagihan.
  6. Penyerahan, pengangkutan dan syarat penyerahan (Incoterms)
    6.1 Waktu penyerahan bersifat perkiraan, kecuali secara tegas dinyatakan mengikat secara tertulis.
    6.2 Syarat penyerahan (EXW, FOB, CFR/C&F, CIP, DAP, dll.) adalah yang tercantum dalam penawaran/kontrak dan, jika dirujuk, ditafsirkan menurut Incoterms yang berlaku pada tanggal kontrak.
    6.3 Risiko beralih kepada Pelanggan sesuai dengan syarat penyerahan yang disepakati.
    6.4 Segala kerusakan transportasi: Pelanggan harus memeriksa barang pada saat pengiriman dan segera memberi tahu pengangkut dan Danese sesuai dengan metode dan ketentuan hukum dan/atau pengangkut.
  7. Toleransi, pemeriksaan dan penerimaan barang 7.1 Toleransi dimensi dan konstruksi standar industri mungkin ada untuk produk teknis dan suku cadang.
    7.2 Setiap ketidaksesuaian yang jelas harus dilaporkan secara tertulis dalam waktu 8 hari setelah pengiriman (atau dalam tenggat waktu berbeda yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku), dengan melampirkan foto/video dan referensi dokumen (faktur/daftar pengepakan/lot).
    7.3 Jika tidak ada perselisihan mengenai persyaratan, barang dianggap diterima.
  8. Garansi 8.1 Garansi diberikan oleh hukum yang berlaku untuk penjualan B2B, kecuali disepakati lain secara tertulis.
    8.2 Hal-hal berikut ini tidak termasuk dalam garansi: keausan, bahan habis pakai (pisau, kertas abrasif, dll.), kerusakan akibat penggunaan yang tidak tepat, pemasangan yang salah, perawatan yang tidak sesuai, modifikasi yang tidak sah, penggunaan suku cadang yang tidak asli atau barang setara yang tidak disetujui.
    8.3 Untuk alat ukur dan mesin: garansi tunduk pada kepatuhan terhadap petunjuk penggunaan dan pemeliharaan yang diberikan oleh Danese atau oleh pabrikan.
    8.4 Perbaikan: jika terjadi cacat yang ditanggung, Danese atas pilihannya sendiri dapat memperbaiki, mengganti, atau mengkreditkan nilai barang yang cacat, sesuai dengan verifikasi teknis.
  9. Pengembalian dan pengembalian (RMA) 9.1 Pengembalian tidak diterima tanpa izin tertulis Danese (RMA) dan instruksi pengembalian.
    9.2 Pengembalian harus dilakukan dengan kemasan yang sesuai dan dokumentasi lengkap.
    9.3 Jika cacat tidak dikonfirmasi atau dikecualikan dari garansi, biaya verifikasi, transportasi dan rekondisi ditanggung oleh Pelanggan.
  10. Batasan tanggung jawab 10.1 Danese tidak bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, termasuk (misalnya) downtime pabrik, hilangnya keuntungan, hilangnya produksi, denda Pelanggan terhadap pihak ketiga.
    10.2 Dalam hal apa pun, tanggung jawab keseluruhan Danese terbatas pada nilai pasokan yang menimbulkan pengaduan, kecuali untuk penipuan atau kelalaian besar atau batasan hukum wajib.
  11. Penyimpanan hak milik (jika diizinkan oleh hukum yang berlaku) Hingga pembayaran penuh, kepemilikan barang tetap berada pada Danese, sepanjang diizinkan oleh hukum negara Pelanggan.Risikonya tetap diatur oleh imbal hasil/incoterm.
  12. Force majeure Danese tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau ketidakpatuhan karena sebab-sebab di luar kendalinya (misalnya peristiwa alam, perang, pemogokan, tidak tersedianya bahan baku, keterlambatan pengangkut, blokade bea cukai, pemadaman listrik, epidemi, tindakan otoritas).Dalam kasus seperti ini, tenggat waktu dimaksudkan untuk diperpanjang selama acara berlangsung.
  13. Kepatuhan, ekspor dan sanksi 13.1 Pelanggan menyatakan bahwa penggunaan dan tujuan akhir barang akan mematuhi hukum, peraturan dan pembatasan yang berlaku (termasuk pengendalian dan sanksi ekspor).
    13.2 Danese dapat menolak atau menangguhkan pasokan jika muncul risiko ketidakpatuhan.
  14. Kekayaan Intelektual Merek dagang, gambar, dokumentasi, manual dan pengetahuan tetap menjadi milik dari pemiliknya masing-masing.Dilarang memperbanyak atau mendistribusikan tanpa izin.
  15. Kerahasiaan Para pihak berjanji untuk menjaga kerahasiaan informasi teknis dan komersial yang diterima sebagai bagian dari negosiasi dan penyediaan, kecuali untuk kewajiban hukum.
  16. Pemrosesan data Para pihak memproses data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku (khususnya GDPR untuk data yang diproses di UE).Informasi dan landasan hukum dikelola sesuai peran masing-masing (pemilik/pengelola).
  17. Bahasa Dalam hal terjemahan, versi Italia (atau yang secara tegas disebutkan dalam kontrak) yang berlaku jika ada perbedaan.
  18. Hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang 18.1 Kecuali disepakati lain secara tertulis, kontrak diatur oleh hukum Italia.
    18.2 Yurisdiksi eksklusif: Vicenza (Italia).
    18.3 Alternatifnya, jika disetujui secara tertulis dengan Pelanggan, para pihak dapat mengadakan arbitrase (tempat dan institusi akan ditentukan dalam kontrak).
  19. Klausul akhir 19.1 Ketidakabsahan sebagian: kemungkinan ketidakabsahan satu klausa tidak membatalkan klausa lainnya.
    19.2 Modifikasi: setiap modifikasi pada GCS harus ditulis dan ditandatangani oleh Danese.
    19.3 Keseluruhan perjanjian: penawaran/kontrak dan GSC merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak.